Photobucket
News Update :

Halaman

Sabtu, 30 Juni 2012

Memelihara Anjing

Tanya:
Saya memiliki anjing yang saya didik. Ia bukan jenis anjing pemburu yang sudah dikenal. Apakah hasil buruannya (ketika berburu) halal atau haram? Dan apa hukumnya memelihara binatang-binatang seperti ini?
Jawab:
Seorang muslim tidak boleh memelihara anjing, kecuali anjing pemburu, penjaga tanaman atau ternak sebagaimana disebutkan dalam hadits;
لَوْلَا أَنَّ الْكِلَابَ أُمَّةٌ مِنْ الْأُمَمِ لَأَمَرْتُ بِقَتْلِهَا فَاقْتُلُوا مِنْهَا الْأَسْوَدَ الْبَهِيمَ وَمَا مِنْ قَوْمٍ اتَّخَذُوا كَلْبًا إِلَّا كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَيْدٍ أَوْ كَلْبَ حَرْثٍ إِلَّا نَقَصَ مِنْ أُجُورِهِمْ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ

“Sekiranya anjing itu sebuah umat, niscaya aku akan perintahkan untuk membunuhnya. Oleh karena itu bunuhlah jenis anjing yang berwarna hitam pekat. Dan tidaklah suatu kaum memelihara anjing selain anjing penjaga ternak, atau anjing untuk berburu, atau anjing penjaga kebun, melainkan pahalanya akan berkurang dua qirath setiap harinya.” (HR. At-Tirmizi no. 1486, An-Nasai no. 4280, Ibnu Majah no. 3196, dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 5321)
Anjing yang dipelihara kemudian dilatih untuk berburu sehingga ia pandai berburu, maka tidak ada larangan untuk memeliharanya, sebagaimana firman Allah SWT :
“Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang Dihalalkan bagi mereka?”. Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya). dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat cepat hisab-Nya.” (QS. Al Maidah : 4)
Apabila memeliharanya hanya karena hobi semata, maka hal ini tidak boleh, haram hukumnya dan pelakunya akan merugi karena pahalanya berkurang satu qirath setiap hari (qirath : sebesar gunung uhud).
Dalam kesempatan ini, saya ingin mengingatkan terhadap perbuatan mayoritas orang-orang yang hidup berlebihan, seperti memelihara anjing di rumah mereka, bahkan mereka membelinya dengan harta yang lebih dari biasanya. Padahal Nabi Muhammad SAW melarang ‘memakan’ harga anjing (HR. Bukhari dan Muslim). Mereka melakukan hal itu karena meniru orang kafir. Sudah jelas bahwa meniru orang kafir dalam perkara yang diharamkan atau meniru ciri dan kekhususan mereka adalah perkara yang tidak boleh (haram), karena sabda Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasalam :
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Barang siapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dari golongan mereka. (HR. Abu Daud dan Ahmad)
Nasehat saya kepada mereka, agar bertakwa kepada Allah dan memelihara uang mereka, menjaga pahala dan ganjaran ibadah agar tidak berkurang dan agar mereka meninggalkan hewan ini serta bertaubat kepada Allah dan siapa bertaubat niscaya Allah akan menerima taubatnya.
(Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin, Fatwa-Fatwa Terkini, Jilid 3, hal 661-662, Darul Haq)
Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright Infoku 2012 -Sekarang | Design by Muslim Asy'ariyah | Published by Pemudi Muslim Bersatu | Powered by Muslim.