Tanya:
Saya memiliki anjing yang saya didik. Ia bukan jenis anjing pemburu
yang sudah dikenal. Apakah hasil buruannya (ketika berburu) halal atau
haram? Dan apa hukumnya memelihara binatang-binatang seperti ini?
Jawab:
Seorang muslim tidak boleh memelihara anjing, kecuali anjing pemburu,
penjaga tanaman atau ternak sebagaimana disebutkan dalam hadits;
لَوْلَا أَنَّ الْكِلَابَ أُمَّةٌ مِنْ الْأُمَمِ لَأَمَرْتُ
بِقَتْلِهَا فَاقْتُلُوا مِنْهَا الْأَسْوَدَ الْبَهِيمَ وَمَا مِنْ قَوْمٍ
اتَّخَذُوا كَلْبًا إِلَّا كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَيْدٍ أَوْ
كَلْبَ حَرْثٍ إِلَّا نَقَصَ مِنْ أُجُورِهِمْ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ
“Sekiranya anjing itu sebuah umat, niscaya aku akan perintahkan untuk
membunuhnya. Oleh karena itu bunuhlah jenis anjing yang berwarna hitam
pekat. Dan tidaklah suatu kaum memelihara anjing selain anjing penjaga
ternak, atau anjing untuk berburu, atau anjing penjaga kebun, melainkan
pahalanya akan berkurang dua qirath setiap harinya.” (HR. At-Tirmizi no.
1486, An-Nasai no. 4280, Ibnu Majah no. 3196, dan dinyatakan shahih
oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 5321)
Anjing yang dipelihara kemudian dilatih untuk berburu sehingga ia
pandai berburu, maka tidak ada larangan untuk memeliharanya, sebagaimana
firman Allah SWT :
“Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang Dihalalkan bagi
mereka?”. Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang
ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya
untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah
kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah
nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya). dan
bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat cepat hisab-Nya.” (QS. Al Maidah : 4)
Apabila memeliharanya hanya karena hobi semata, maka hal ini tidak
boleh, haram hukumnya dan pelakunya akan merugi karena pahalanya
berkurang satu qirath setiap hari (qirath : sebesar gunung uhud).
Dalam kesempatan ini, saya ingin mengingatkan terhadap perbuatan
mayoritas orang-orang yang hidup berlebihan, seperti memelihara anjing
di rumah mereka, bahkan mereka membelinya dengan harta yang lebih dari
biasanya. Padahal Nabi Muhammad SAW melarang ‘memakan’ harga anjing (HR.
Bukhari dan Muslim). Mereka melakukan hal itu karena meniru orang
kafir. Sudah jelas bahwa meniru orang kafir dalam perkara yang
diharamkan atau meniru ciri dan kekhususan mereka adalah perkara yang
tidak boleh (haram), karena sabda Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi
wasalam :
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Barang siapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dari golongan mereka. (HR. Abu Daud dan Ahmad)
Nasehat saya kepada mereka, agar bertakwa kepada Allah dan memelihara
uang mereka, menjaga pahala dan ganjaran ibadah agar tidak berkurang
dan agar mereka meninggalkan hewan ini serta bertaubat kepada Allah dan
siapa bertaubat niscaya Allah akan menerima taubatnya.
(Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin, Fatwa-Fatwa Terkini, Jilid 3, hal 661-662, Darul Haq)
Sumber
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar