Photobucket
News Update :

Halaman

Dhaifah Dina. Diberdayakan oleh Blogger.

Translate

Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata: “Apabila kalian melihat seseorang berjalan diatas air atau dapat terbang di udara, maka janganlah mempercayainya dan tertipu dengannya sampai kalian mengetahui bagaimana dia dalam mengikuti Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam. Jika amalannya sesuai as sunnah, maka ia wali Allah, namun jika amalannya tidak sesuai dengan as sunnah, maka ia adalah wali syaithan”. [A’lamus Sunnah Al Manshurah hal. 193]. "

Muslim.Or.Id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Hidayatullah.com - Berita dunia Islam terdepan

Sabtu, 30 Juni 2012

Eksekusi Mati

Inilah beberapa foto dari pelaksanaan eksekusi mati baik itu hukuman pancung, hukuman gantung, maupun rajam beserta sekilas penjelasannya. Jadi bagi yang tidak kuat mohon tidak usah melihat dan segera tutup halaman ini...

Hukum Gantung
Hukuman gantung adalah menggantung seseorang dengan menggunakan tali gantungan ("simpulan hukum gantung") yang dibelitkan di sekitar leher yang mengakibatkan kematian. Cara ini telah digunakan sepanjang sejarah sebagai suatu bentuk hukuman mati, pertama kali diterapkan di kerajaan Persia kurang lebih 2500 tahun yang lalu. dan sampai saat ini masih digunakan di beberapa negara. Cara ini juga merupakan suatu cara yang umum dipergunakan untuk bunuh diri.

Hukum gantung ini banyak loh di gunakan oleh negara negara di dunia. walaupub mayoritas pengguna nya adalah negara muslim. negara malaysiadan Singapura termasuk pengguna hukuman ini.

Beberapa gambar hukuman mati di negara Iran. Berdasarkan web tersebut, lelaki ini telah membunuh 22 kanak-kanak dan ada di antara mangsa (berumur antara 7 dan 13 tahun) telah dirogol sebelum dibunuh. Lelaki ini ditangkap, disebat dan digantung sampai mati.
Gambar ini menujukkan ketika seorang terhukum leher nya akan di masukkan kedalam simpul tali
Ketika Tali diangkat, seketika itu juga dia meninggal karena tercekik. Dan Izrail pun menjemput nya.
Walaupun Sesorang itu di hukum secara mati, mayat nya tetap harus di perlakukan sebagaimana mestinya. di mandikan, di kafani, di solati dan di kuburkan.


Hukum Pancung
Memancung adalah tindakan memisahkan kepala dari badan manusia atau binatang. Biasanya dilakukan dengan kapak, pedang, maupun guillotine. Kata lain dari memancung adalah memenggal dan seseorang yang mengeksekusi disebut Pemancung/ Pemenggal.

Kalimat memancung bisa merujuk kepada sebuah acara/ upacara tertentu, untuk memisahkan kepala dari badan yang telah mati. Pemenggalan kepala ini biasanya untuk sebuah piala, sebuah peringatan, untuk menghilangkan identitas korban, krionik dan alasan lainnya.

Pemenggalan leher sangat fatal akibatnya, dalam hitungan detik ke menit ketika terjadi adanya kematian pada otak tanpa sokongan salah satu anggota tubuh.
Memancung telah digunakan sebagai salah satu bentuk hukuman yang telah dilakukan selama pada masa seribu tahun. Pemancungan dengan menggunakan pedang, kapak, bahkan dengan senjata militer terkadang dianggap sebagai salah satu cara terhormat untuk mati bagi seorang bangsawan, yang beranggapan bahwa sebagai prajurit, sudah seharusnya berharap mati dengan pedang dalam situasi apapun. Di Inggris ada anggapan bahwa pemancungan sebagai hak istimewa para pria terhormat. Pemancungan ini membedakan dari hukuman tidak terhormat (keji) dari membakar seseorang hidup-hidup diatas tumpukan kayu. Pada abad pertengahan di Inggris, sebuah pengkhianatan yang dilakukan oleh bangsawan akan dihukum pancung, bagi para pelaku bangsawan pria, termasuk ksatria, akan digantung, diseret dan ditarik dengan kuda. Untuk pelaku wanita akan dibakar hidup-hidup di atas tumpukan kayu.
Sampai saat ini tradisi memancung juga masih eksis di negara Islam. contoh seperti Saudi Arabia. di Kota Jeddah terdapat sebuah mesjid. Mesjid Itu dinamakan Mesjid Qishas. Qisas itu arti nya semacam penebusan dosa gitu. Hukuman Mati di mesjid ini biasa nya dilaksanakan setiap hari Jumat setelah solat jumat.  Terhukum di persilahkan dahulu untk mengikuti solat tersebut. dia diberikan shaf terdepan untuk solat. setelah itu dia baru di hukum di mesjdi itu. ketika sang Algojo (mukanya biasa nya di tutup) memenggal kepala nya, para penonton yang ada di situ bukan nya pada histeris ketakutan tapi malah bertepuk tangan. mengapa? karena ini menandakan hukum islam masih belaku di kota internasional seperti Jeddah.
Ketika kepala sang terhukum sudah lepas dari anggota tubuh nya


Hukum Rajam
Rajam adalah hukuman melempari pezina dengan batu sampai mati dan yang berhak menjatuhkan hukuman rajam itu adalah pengadilan tinggi suatu negara yang menganut hukum agama Islam . Prosesi rajam dengan cara, para pezina ditanam berdiri di dalam tanah sampai dadanya, lalu dilempari batu hingga mati.
Sampai saat ini banyak negara yang masih menggunakan hukum rajam, biasa nya hukuman ini dijatuhkan kepada orang yang sudah berkeluarga namun berzinah. Ini beberapa negara yang masih menerapkannya:

1. Iran
2. Arab Saudi
3. Sudan
5. Pakistan
5. Beberapa bagian Nigeria
6. Afganistan semasa pemerintahan Taliban.
7. Somalia
8. Dan lain lain.

Saya hanya punya foto rajam dari Somalia, selamat melihat!
Ane ada beberapa foto nya. Tapi maaf foto nya ini bukan pemancungan di Saudi, namun di negara Asia Timur. 
Sang terhukum telah dikuburkan hingga sebatas dada (kalo wanita sampai leher loh)

Massa dengan beringas melempari dia dengan batu, hingga dia TEWAS.

lokasi Terjadinya hukuman ini
Oke, kesimpulan nya adalah setelah kita melihat ini, hukuman yang paling tidak menyiksa sang terhukum adalah hukuman pancung. namun untuk hukuman yang membuat sang terhukum sangat tersiksa adalah rajam. bayang kan sang terhukum dapat merasakan detik menuju kematiannya dengan rasa sakit yang sangat dahsyat.(Sumber)

Inna lillahi, sedikitnya 250 muslim gugur, 500 muslim terluka dan ribuan muslim terusir oleh kekejaman etnis Budha Burma

Seorang aktivis muslim Burma (Myanmar) melaporkan bahwa perhitungan awal terhadap korban pembantaian etnis yang dilakukan oleh kelompok ekstrim Budha Burma menunjukkan sedikitnya 250 muslim Burma gugur, 500 muslim terluka parah, dan 300 muslim diculik.
Aktivis muslim Burma, Muhammad Nashr, dalam wawancara denga stasiun TV Al-Arabiya via telephone pada Jum'at (29/6/2012) menyebutkan milisi ekstrim Budha Burma, Magh, membakar lebih dari 20 desa muslim dan 1600 rumah umat Islam. Ribuan kaum muslimin terpaksa meninggalkan desa-desa mereka untuk menyelamatkan diri.
Aparat keamanan Burma sendiri mendiamkan saja pembantaian etnis mayoritas Budha terhadap etnis minoritas muslim tersebut. Padahal pembakaran, pembantaian dan penculikan etnis Budha Burma terhadap etnis muslim Rohingya telah mendapat liputan media massa internasional selama dua pekan terakhir ini.
Nashr melaporkan bahwa penduduk etnis muslim Rogingya dipaksa untuk melarikan diri dari ladang pembantaian di Burma. Mereka terpaksa mengungsi ke negara tetangga, Bangladesh, dengan pelayaran perahu-perahu tradisional. Jumlah pengungsi muslim Rogingya di Bangladesh telah mencapai lebih dari 300 ribu jiwa. Pemerintah sekuler Bangladesh kemudian memulangkan kembali sebagian pengungsi muslim Rogingya ke Burma dengan berbagai alas an klise.
Para pengungsi muslim Rohingya di Bangladesh hidup dalam kondisi yang sangat mengenaskan. Mereka bertahan di wilayah Takenaf dalam tenda-tenda pengungsian yang terbuat dari dedaunan dan rerumputan. Kawasan kumuh yang kotor dan penuh dengan rawa-rawa tersebut menjadi lahan subur bagi timbulnya penyakit malaria, kolera dan disentri. Kaum muslimin di seluruh dunia wajib mengulurkan bantuan untuk mereka secepat mungkin.(Sumber)

Seekor Ulat dengan Nabi Daud AS

Dalam sebuah kitab Imam Al-Ghazali menceritakan pada suatu ketika tatkala Nabi Daud A.S sedang duduk dalam suraunya sambil membaca kitab az-Zabur, dengan tiba-tiba dia terpandang seekor ulat merah pada debu.
Lalu Nabi Daud AS berkata pada dirinya, “Apa yang dikehendaki Allah dengan ulat ini?” Seketika setelah Nabi Daud selesai berkata begitu, maka Allah pun mengizinkan ulat merah itu berkata-kata.
Lalu ulat merah itu pun mula berkata-kata kepada Nabi Daud A.S. “Wahai Nabi Allah! Allah SWT telah mengilhamkan kepadaku untuk membaca ‘Subhanallahu walhamdulillahi wala ilaha illallahu wallahu akbar’ setiap hari sebanyak 1000 kali dan pada malamnya Allah mengilhamkan kepadaku supaya membaca ‘Allahumma solli ala Muhammadin annabiyyil ummiyyi wa ala alihi wa sohbihi wa sallim’ setiap malam sebanyak 1000 kali.
Setelah ulat merah itu berkata demikian, maka dia pun bertanya kepada Nabi Daud AS “Apakah yang dapat kamu katakan kepadaku agar aku dapat faedah darimu?” Akhirnya Nabi Daud menyadari akan kekhilafannya karena memandang remeh akan ulat tersebut, dan dia sangat takut kepada Allah SWT maka Nabi Daud AS pun bertaubat dan menyerah diri kepada Allah SWT
Begitulah sikap para Nabi A.S. apabila mereka menyadari kekhilafan yang telah dilakukan maka dengan segera mereka akan bertaubat dan menyerah diri kepada Allah SWT Kisah-kisah yang berlaku pada zaman para nabi bukanlah untuk kita ingat sebagai bahan sejarah, tetapi hendaklah kita jadikan sebagai teladan supaya kita tidak memandang rendah kepada apa saja makhluk Allah yang berada di bumi yang sama-sama kita tinggali ini.(Sumber)

Kisah Si Pemalas Dengan Abu Hanifah

Suatu hari ketika Imam Abu Hanifah sedang berjalan-jalan melalui sebuah rumah yang jendelanya masih terbuka, terdengar oleh beliau suara orang yang mengeluh dan menangis tersedu-sedu. Keluhannya mengandungi kata-kata, “Aduhai, alangkah malangnya nasibku ini, agaknya tiada seorang pun yang lebih malang dari nasibku yang celaka ini. Sejak dari pagi lagi belum datang sesuap nasi atau makanan pun di kerongkongku sehingga seluruh badanku menjadi lemah lunglai. Oh, manakah hati yang belas kasihan yang sudi memberi curahan air walaupun setitik.”
Mendengar keluhan itu, Abu Hanifah berasa kasihan lalu beliau pun balik ke rumahnya dan mengambil bungkusan hendak diberikan kepada orang itu. Setelah dia sampai ke rumah orang itu, dia terus melemparkan bungkusan yang berisi uang kepada si malang tadi lalu meneruskan perjalanannya. Dalam pada itu, si malang berasa terkejut setelah mendapati sebuah bungkusan yang tidak diketahui dari mana datangnya, lantas beliau tergesa-gesa membukanya. Setelah dibuka, nyatalah bungkusan itu berisi uang dan secarik kertas yang bertulis, ” Hai manusia, sungguh tidak wajar kamu mengeluh sedemikian itu, kamu tidak pernah atau perlu mengeluh diperuntungkan nasibmu. Ingatlah kepada kemurahan Allah dan cobalah bermohon kepada-Nya dengan bersungguh-sungguh. Jangan suka berputus asa, hai kawan, tetapi berusahalah terus.”
Pada keesokan harinya, Imam Abu Hanifah melalui lagi rumah itu dan suara keluhan itu kedengaran lagi, “Ya Allah Tuhan Yang Maha Belas Kasihan dan Pemurah, sudilah kiranya memberikan bungkusan lain seperti kemarin,sekedar untuk menyenangkan hidupku yang melarat ini. Sungguh jika Tuhan tidak memberi, akan lebih sengsaralah hidupku”
Mendengar keluhan itu lagi, maka Abu Hanifah pun lalu melemparkan lagi bungkusan berisi uang dan secarik kertas dari luar jendela itu, lalu dia pun meneruskan perjalanannya. Orang itu terlalu riang mendapat bungkusan itu. Lantas terus membukanya.
Seperti dahulu juga, di dalam bungkusan itu tetap ada secarik kertas lalu dibacanya, “Hai kawan, bukan begitu cara bermohon, bukan demikian cara berikhtiar dan berusaha. Perbuatan demikian ‘malas’ namanya. Putus asa kepada kebenaran dan kekuasaan Allah. Sungguh tidak ridha Tuhan melihat orang pemalas dan putus asa, enggan bekerja untuk keselamatan dirinya. Jangan….jangan berbuat demikian. Hendak senang mesti suka pada bekerja dan berusaha kerana kesenangan itu tidak mungkin datang sendiri tanpa dicari atau diusahakan. Orang hidup tidak perlu atau disuruh duduk diam tetapi harus bekerja dan berusaha. Allah tidak akan perkenankan permohonan orang yang malas bekerja. Allah tidak akan mengkabulkan doa orang yang berputus asa. Sebab itu, carilah pekerjaan yang halal untuk kesenangan dirimu. Berikhtiarlah sedapat mungkin dengan pertolongan Allah. Insya Allah, akan dapat juga pekerjaan itu selama kamu tidak berputus asa. Nah…carilah segera pekerjaan, saya doakan lekas berubah.”
Setelah dia selesai membaca surat itu, dia termenung, dia insaf dan sadar akan kemalasannya yang selama ini dia tidak suka berikhtiar dan berusaha.
Pada keesokan harinya, dia pun keluar dari rumahnya untuk mencari pekerjaan. Sejak dari hari itu, sikapnya pun berubah mengikut peraturan-peraturan hidup (Sunnah Tuhan) dan tidak lagi melupai nasihat orang yang memberikan nasihat itu.
Dalam Islam tiada istilah pengangguran, istilah ini hanya digunakan oleh orang yang berakal sempit. Islam mengajar kita untuk maju ke hadapan dan bukan mengajar kita berdiri di tepi jalan.(Sumber)

Mursy Bersumpah di Lapangan Tahrir

Jum'at (29/06/2012) sore, Presiden terpilih Muhammad Mursy menyampaikan pidato umum di Lapangan Tahrir. Ratusan ribu manusia memadati lapangan yang disebut Mursy sebagai Lapangan Revolusi itu.

Dalam pidato itu, dia menyampaikan sumpahnya kepada Allah SWT dan berjanji kepada seluruh rakyat Mesir sebagai presiden dan sebagai wakil dari seluruh rakyat Mesir. Ini merupakan sumpah yang disampaikan sebelum pelantikan dirinya secara resmi.

"Saya bersumpah kepada Allah Yang Mahaesa untuk menegakkan sistem republik, menghormati hukum dan konstitusi yang melindungi kepentingan rakyat secara penuh, serta menjaga independensi dan integritas teritorial," sumpah Mursy.

Mursy juga menyampaikan sikapnya, menolak setiap usaha yang ingin merebut kekuasaan rakyat Mesir atau kekuasaan wakil rakyatnya. Dia juga berjanji kepada rakyatnya untuk bekerja keras mencapai persatuan rakyat Mesir.

"Saya berjanji kepada kalian akan bekerja bersama-sama di setiap saat untuk menegaskan persatuan dan memaksimalkan kekuatan kita. Saya juga menegaskan penolakan setiap upaya yang ingin merebut kekuasaan rakyat dan wakilnya."

Menyindir konstitusi "Mukammil" yang dikeluarkan oleh Dewan Militer, Mursy mengatakan: "Tidak ada kekuasaan di atas kekuasaan ini (red: kekuasaan atau kehendak rakyat)."

Mursy juga menegaskan kepada seluruh rakyatnya bahwa dia akan selalu berusaha mencapai tujuan revolusi Mesir.

Sementara itu, rakyat Mesir terlihat sangat antusias sekali mendengarkan pidato presiden pertama yang sesuai dengan keinginan mereka yang terpilih melalui pemilihan umum.(Sumber)

Profesor Amerika Ramalkan Dollar hancur

Dolar Amerika Serikat (AS) berpotensi rontok. Adalah Profesor Ekonomi New York University Nouriel Roubini yang meramalkan luruhnya nilai dolar AS.
Profesor Roubini terkenal jago meramal ekonomi. Tiga tahun lalu, dia meramal krisis keuangan melanda dunia. Dan terbukti, sudah setahun ini, dunia terbekap krisis akut.
“Jika kita percaya menekan inflasi adalah jalan Pemerintah AS untuk menyelesaikan krisis, kita akan melihat ambruknya nilai dolar AS,” kata Roubini kepada Bloomberg.
Pangkal persoalannya adalah defisit anggaran dan utang. Bukan mustahil dolar AS akan ambruk semakin dalam jika Pemerintah AS tidak bertindak lebih serius mengontrol kedua masalah ini.
Nah, Roubini bilang, kejatuhan dolar tak terjadi dalam waktu dekat. Nilai dolar AS tak berubah banyak terhadap yen dan euro. Tapi, ada penyesuaian drastis antara dolar AS dengan mata uang negara berkembang dan pengekspor komoditas. Misalnya dengan yuan China dan mata uang negara berkembang Asia.
Ekonom Adrian Panggabean dikutio KONTAN mengatakan, “Ada peluang besar dolar AS akan jatuh”. Sebab, kini ada triliunan dolar AS di neraca Federal Reserve, sementara defisit AS US$ 2 triliun. Posisi ini berpeluang menaikkan suplai dolar AS di pasar.
Banjir dolar AS ini akan menyebabkan inflasi. Suku bunga pun tetap rendah guna meredam inflasi, sehingga imbal hasil obligasi dolar AS tetap rendah. Ujungnya, orang tak meminati dolar AS.
Investor akan berpaling ke komoditas. Tak heran, emas kemarin menembus US$ 1.000 per troy ounce. Adrian bilang, perburuan komoditas juga akan membuat bursa saham menggelembung (bubble).(Sumber)

Memelihara Anjing

Tanya:
Saya memiliki anjing yang saya didik. Ia bukan jenis anjing pemburu yang sudah dikenal. Apakah hasil buruannya (ketika berburu) halal atau haram? Dan apa hukumnya memelihara binatang-binatang seperti ini?
Jawab:
Seorang muslim tidak boleh memelihara anjing, kecuali anjing pemburu, penjaga tanaman atau ternak sebagaimana disebutkan dalam hadits;
ู„َูˆْู„َุง ุฃَู†َّ ุงู„ْูƒِู„َุงุจَ ุฃُู…َّุฉٌ ู…ِู†ْ ุงู„ْุฃُู…َู…ِ ู„َุฃَู…َุฑْุชُ ุจِู‚َุชْู„ِู‡َุง ูَุงู‚ْุชُู„ُูˆุง ู…ِู†ْู‡َุง ุงู„ْุฃَุณْูˆَุฏَ ุงู„ْุจَู‡ِูŠู…َ ูˆَู…َุง ู…ِู†ْ ู‚َูˆْู…ٍ ุงุชَّุฎَุฐُูˆุง ูƒَู„ْุจًุง ุฅِู„َّุง ูƒَู„ْุจَ ู…َุงุดِูŠَุฉٍ ุฃَูˆْ ูƒَู„ْุจَ ุตَูŠْุฏٍ ุฃَูˆْ ูƒَู„ْุจَ ุญَุฑْุซٍ ุฅِู„َّุง ู†َู‚َุตَ ู…ِู†ْ ุฃُุฌُูˆุฑِู‡ِู…ْ ูƒُู„َّ ูŠَูˆْู…ٍ ู‚ِูŠุฑَุงุทَุงู†ِ

“Sekiranya anjing itu sebuah umat, niscaya aku akan perintahkan untuk membunuhnya. Oleh karena itu bunuhlah jenis anjing yang berwarna hitam pekat. Dan tidaklah suatu kaum memelihara anjing selain anjing penjaga ternak, atau anjing untuk berburu, atau anjing penjaga kebun, melainkan pahalanya akan berkurang dua qirath setiap harinya.” (HR. At-Tirmizi no. 1486, An-Nasai no. 4280, Ibnu Majah no. 3196, dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 5321)
Anjing yang dipelihara kemudian dilatih untuk berburu sehingga ia pandai berburu, maka tidak ada larangan untuk memeliharanya, sebagaimana firman Allah SWT :
“Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang Dihalalkan bagi mereka?”. Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya). dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat cepat hisab-Nya.” (QS. Al Maidah : 4)
Apabila memeliharanya hanya karena hobi semata, maka hal ini tidak boleh, haram hukumnya dan pelakunya akan merugi karena pahalanya berkurang satu qirath setiap hari (qirath : sebesar gunung uhud).
Dalam kesempatan ini, saya ingin mengingatkan terhadap perbuatan mayoritas orang-orang yang hidup berlebihan, seperti memelihara anjing di rumah mereka, bahkan mereka membelinya dengan harta yang lebih dari biasanya. Padahal Nabi Muhammad SAW melarang ‘memakan’ harga anjing (HR. Bukhari dan Muslim). Mereka melakukan hal itu karena meniru orang kafir. Sudah jelas bahwa meniru orang kafir dalam perkara yang diharamkan atau meniru ciri dan kekhususan mereka adalah perkara yang tidak boleh (haram), karena sabda Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasalam :
ู…َู†ْ ุชَุดَุจَّู‡َ ุจِู‚َูˆْู…ٍ ูَู‡ُูˆَ ู…ِู†ْู‡ُู…ْ
Barang siapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dari golongan mereka. (HR. Abu Daud dan Ahmad)
Nasehat saya kepada mereka, agar bertakwa kepada Allah dan memelihara uang mereka, menjaga pahala dan ganjaran ibadah agar tidak berkurang dan agar mereka meninggalkan hewan ini serta bertaubat kepada Allah dan siapa bertaubat niscaya Allah akan menerima taubatnya.
(Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin, Fatwa-Fatwa Terkini, Jilid 3, hal 661-662, Darul Haq)
Sumber

Semangat Dakwah Mengundang Datangnya Hidayah

Ada kisah menarik tentang semangat dakwah, yang disampaikan oleh DR. Muhammad Ratib an-Nabulsy saat Khuthbah Jumat tertanggal 2 Juli 2010. Sebuah kisah inspiratif  terjadi di Amsterdam yang sangat menarik untuk disimak. Berikut ini Penulis paparkan dengan terjemah bebas dan sedikit diringkas.
“Menjadi kebiasaan di hari Jumat, seorang Imam masjid dan anaknya yang berumur 11 tahun membagi brosur di jalan-jalan dan keramaian, sebuah brosur dakwah yg berjudul “Thariiqun ilal jannah” (jalan menuju jannah).
Tapi kali ini, suasana sangat dingin ditambah rintik air hujan yang membuat orang benar-benar malas untuk keluar rumah. Si anak telah siap memakai pakaian tebal dan jas hujan untuk mencegah dinginnya udara, lalu ia berkata kepada sang ayah,
“Saya sudah siap, Ayah!”
“Siap untuk apa, Nak?”
“Ayah, bukankah ini waktunya kita menyebarkan brosur ‘jalan menuju jannah’?”
“Udara di luar sangat dingin, apalagi gerimis.”
“Tapi Ayah, meski udara sangat dingin, tetap saja ada orang yang berjalan menuju neraka!” “Saya tidak tahan dengan suasana dingin di luar.”
“Ayah, jika diijinkan, saya ingin menyebarkan brosur ini sendirian.”
Sang ayah diam sejenak lalu berkata, “Baiklah, pergilah dengan membawa beberapa brosur yang ada.”
Anak itupun keluar ke jalanan kota untuk membagi brosur kepada orang yang dijumpainya, juga dari pintu ke pintu. Dua jam berjalan, dan brosur hanya tersisa sedikit saja. Jalanan sepi dan ia tak menjumpai lagi orang yang lalu lalang di jalanan. Ia pun mendatangi sebuah rumah untuk membagikan brosur itu. Ia pencet tombol bel rumah, namun tak ada jawaban. Ia pencet lagi, dan tak ada yang keluar. Hampir saja ia pergi, namun seakan ada suatu rasa yang menghalanginya. Untuk kesekian kali ia kembali memencet bel, dan ia ketuk pintu dengan lebih keras. Ia tunggu beberapa lama, hingga pintu terbuka pelan. Ada wanita tua keluar dengan raut wajah yang menyiratkan kesedihan yang dalam Wanita itu berkata, “Apa yang bisa dibantu wahai anakku?”
Dengan wajah ceria, senyum yang bersahabat si anak berkata, “Nek, mohon maaf jika saya mengganggu Anda, saya hanya ingin mengatakan, bahwa Allah mencintai Anda dan akan menjaga Anda, dan saya membawa brosur dakwah untuk Anda yang menjelaskan bagaimana Anda mengenal Allah, apa yang seharusnya dilakukan manusia dan bagaimana cara memperoleh ridha-Nya.”
Anak itu menyerahkan brosurnya, dan sebelum ia pergi wanita itu sempat berkata, “Terimakasih, Nak.”

Sepekan Kemudian

Usai shalat Jumat, seperti biasa Imam masjid berdiri dan menyampaikan sedikit taushiyah, lalu berkata, “Adakah di antara hadirin yang ingin bertanya, atau ingin mengutarakan sesuatu?”
Di barisan belakang, terdengar seorang wanita tua berkata,
“Tak ada di antara hadirin ini yang mengenaliku, dan baru kali ini saya datang ke tempat ini. Sebelum Jumat yang lalu saya belum menjadi seorang muslimah, dan tidak berfikir untuk menjadi seperti ini sebelumnya. Sekitar sebulan lalu suamiku meninggal, padahal ia satu-satunya orang yang kumiliki di dunia ini. Hari Jumat yang lalu, saat udara sangat dingin dan diiringi gerimis, saya kalap, karena tak tersisa lagi harapanku untuk hidup. Maka saya mengambil tali dan kursi, lalu saya membawanya ke kamar atas di rumahku. Saya ikat satu ujung tali di kayu atap. Saya berdiri di kursi, lalu saya kalungkan ujung tali yang satunya ke leher, saya memutuskan untuk bunuh diri.
Tapi, tiba-tiba terdengar olehku suara bel rumah di lantai bawah. Saya menunggu sesaat dan tidak menjawab, “paling sebentar lagi pergi”, batinku.
Tapi ternyata bel berdering lagi, dan kuperhatikan ketukan pintu semakin keras terdengar. Lalu saya lepas tali yang melingkar di leher, dan saya turun untuk sekedar melihat siapa yang mengetuk pintu.
Saat kubuka pintu, kulihat seorang bocah berwajah ceria, dengan senyuman laksana malaikat dan aku belum pernah melihat anak seperti itu. Ia mengucapkan kata-kata yang sangat menyentuh sanubariku, “Saya hanya ingin mengatakan, bahwa Allah mencintai Anda dan akan menjaga Anda.” Kemudian anak itu menyodorkan brosur kepadaku yang berjudul, “Jalan Menuju Jannah.”
Akupun segera menutup pintu, aku mulai membaca isi brosur. Setelah membacanya, aku naik ke lantai atas, melepaskan ikatan tali di atap dan menyingkirkan kursi. Saya telah mantap untuk tidak memerlukan itu lagi selamanya.
Anda tahu, sekarang ini saya benar-benar merasa sangat bahagia, karena bisa mengenal Allah yang Esa, tiada ilah yang haq selain Dia.
Dan karena alamat markaz dakwah tertera di brosur itu, maka saya datang ke sini sendirian utk mengucapkan pujian kepada Allah, kemudian berterimakasih kepada kalian, khususnya ‘malaikat’ kecil yang telah mendatangiku pada saat yang sangat tepat. Mudah-mudahan itu menjadi sebab selamat saya dari kesengsaraan menuju kebahagiaan jannah yang abadi.
Mengalirlah air mati para jamaah yang hadir di masjid, gemuruh takbir. Allahu Akbar. Menggema di ruangan. Sementara sang Imam turun dari mimbarnya, menuju shaf paling depan, tempat dimana puteranya yang tak lain adalah ‘malaikat’ kecil itu duduk. Sang ayah mendekap dan mencium anaknya diiringi tangisan haru. Allahu Akbar!”
Lihatlah bagaimana antusias anak kecil itu tatkala berdakwah, hingga dia mengatakan “Tapi Ayah, meski udara sangat dingin, tetap saja ada orang yang berjalan menuju neraka!” Ia tidak bisa membiarkan manusia berjalan menuju neraka. Ia ingin kiranya bisa mencegah mereka, lalu membimbingnya menuju jalan ke jannah.
Lihat pula bagaimana ia berdakwah, menunjukkan wajah ceria dan memberikan kabar gembira, “Saya hanya ingin mengatakan, bahwa Allah mencintai Anda dan akan menjaga Anda.” Siapa yang tidak trenyuh hati mendengarkan kata-katanya?
Berdakwah dengan apa apa yang ia mampu, juga patut dijadikan teladan. Bisa jadi,tanpa kita sadari, cara dakwah sederhana yang kita lakukan ternyata berdampak luar biasa. Menjadi sebab datangnya hidayah bagi seseorang. Padahal, satu orang yang mendapat hidayah dengan sebab dakwah kita, lebih baik baik bagi kita daripada mendapat hadiah onta merah. Wallahu a’lam bishawab. (Abu Umar Abdillah)
(Sumber)

MLM dalam Pandangan Islam

Akhir-akhir banyak masyarakat yang menanyakan hukum melakukan transaksi jual beli dengan system MLM ( Multi Level Marketing ). Tulisan di bawah ini mudah-mudahan bisa menjawab pertanyaan tersebut :
Pengertian MLM
MLM adalah sistem penjualan yang memanfaatkan konsumensebagai tenaga penyalur secara langsung. Sistem penjualan ini menggunakan beberapa level ( tingkatan) di dalam pemasaran barang dagangannya.
Promotor (upline) adalah anggota yang sudah mendapatkan hak keanggotaan terlebih dahulu, sedangkan bawahan (downline) adalah anggota baru direkrut oleh promotor.
Komisi yang diberikan dalam pemasaran berjenjang dihitung berdasarkan banyaknya jasa distribusi yang otomatis terjadi jika bawahan melakukan pembelian barang. Promotor akan mendapatkan komisi tertentu sebagai bentuk balas jasa atas perekrutan bawahan.
Harga barang yang ditawarkan di tingkat konsumen adalah harga produksi ditambah komisi yang menjadi hak konsumen karena secara tidak langsung telah membantu kelancaran distribusi. (http://id.wikipedia.org)
Untuk menjadi keanggotaan MLM, seseorang biasanya diharuskan mengisi formulir dan membayar uang dalam jumlah tertentu dan kadang diharuskan membeli produk tertentu dari perusahaan MLM tersebut, ada juga yang tidak mensyaratkan pembelian. Pembayaran dan pembelian produk tersebut sebagai syarat untuk mendapatkan point. Point bisa didapatkan melalui pembelian atau dari jumlah anggota yang berhasilk direkrut.
Transaksi jual beli dengan menggunakan dengan sistem MLM hukumnya haram. Alasan-alasannya adalah sebagai berikut :
Alasan Pertama :
Di dalam transaksi dengan metode MLM,seorang anggota mempunyai dua kedudukan  :
Kedudukan Pertama :  sebagai pembeli produk, karena dia membeli produk secara langsung dari perusahaan atau distributor.  Pada setiap pembelian, biasanyadia akan mendapatkan bonus berupa potongan harga.
Kedudukan Kedua :  sebagai makelar, karena selain membeli produk tersebut, dia harus berusaha merekrut anggota baru. Setiap perekrutan dia mendapatkan bonus juga.
Pertanyaannya adalah bagaimana hukum melakukan satu akad dengan menghasilkan dua akad sekaligus, yaitu sebagai pembeli dan makelar ?
Dalam Islam hal itu dilarang, ini berdasarkan hadist-hadist di bawah ini :
1.    Hadits Abu Hurairah, ra bahwasanya ia berkata :
<h2>ู†َู‡َู‰ ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ุนَู†ْ ุจَูŠْุนَุชَูŠْู†ِ ูِูŠ ุจَูŠْุนَุฉٍ</h2>
“Nabi Saw, telah melarang dua pembelian dalam satu pembelian.”
( HR Tirmidzi, Nasai dan Ahmad. Berkata Imam Tirmidzi).
Imam Syafi’I berkata tentang hadist ini, sebagaimana dinukil Imam Tirmidzi :Yaitu jika seseorang mengatakan: “Aku menjual rumahku kepadamu dengan harga sekian dengan syarat kamu harus menjual budakmu kepadaku dengan harga sekian. Jika budakmu sudah menjadi milikku berarti rumahku juga menjadi milikmu. “ ( Sunan Tirmidzi, Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah, Juz : 3, hlm. 533 )
Kesimpulannya bahwa melakukan dua macam akad dalam satu transaksi yang mengikat satu dengan yang lainnya adalah haram berdasarkan hadist di atas.
2.    Hadist Abdullah bin Amr, bahwasanya Rasulullah saw bersabda :
<h2>ู„َุง ูŠَุญِู„ُّ ุณَู„َูٌ ูˆَุจَูŠْุนٌ ูˆَู„َุง ุดَุฑْุทَุงู†ِ ูِูŠ ุจَูŠْุนٍ ูˆَู„َุง ุฑِุจْุญُ ู…َุง ู„َู…ْ ุชَุถْู…َู†ْ ูˆَู„َุง ุจَูŠْุนُ ู…َุง ู„َูŠْุณَ ุนِู†ْุฏَูƒَ</h2>
“Tidak halal menjual sesuatu dengan syarat memberikan hutangan, dua syarat dalam satu transaksi, keuntungan menjual sesuatu yang belum engkau jamin, serta menjual sesuatu yang bukan milikmu.” ( HR Abu Daud )
Alasan diharamkannya transaksi seperti ini adalah tidak jelasnya harga barang dan menggantungkan suatu transaksi kepada syarat yang belum tentu terjadi.( al Mubarkufuri, Tuhfadh al Ahwadzi,  Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah, Juz : 4, hlm. 358, asy Syaukani, Nailul Author, Riyadh, Dar an Nafais, juz : 5, hlm: 173 )
Alasan Kedua :
Di dalam MLM terdapat makelar berantai.  Sebenarnya makelar (samsarah) dibolehkan di dalam Islam, yaitu transaksi dimana pihak pertama mendapatkan imbalan atas usahanya memasarkan produk dan usaha mempertemukannya dengan pembeli.
Adapun makelar di dalam MLM bukanlah memasarkan produk, tetapi memasarkan komisi. Maka, kita dapatkan setiap anggota MLM memasarkan produk kepada orang yang akan memasarkan dan seterusnya, sehingga terjadilah pemasaran berantai. Dan ini tidak dibolehkan karena akadnya mengandung gharar dan spekulatif.
Alasan Ketiga :
Di dalam MLM terdapat unsur perjudian, karena seseorang ketika membeli salah satu produk yang ditawarkan, sebenarnya niatnya  bukan karena ingin memanfaatkan atau memakai produk tersebut, tetapi dia membelinya sekedar  sebagai sarana untuk mendapatkan point yang nilainya jauh lebih besar dari harga barang tersebut. Sedangkan nilai yang diharapkan tersebut belum tentu ia dapatkan.
Alasan Keempat :
Didalam MLM banyak terdapat unsur gharar  (spekulatif)atau sesuatu yang tidak ada kejelasan yang diharamkan Syariat, karena anggota yang sudah membeli produk tadi, mengharap keuntungan yang lebih banyak, tetapi dia sendiri tidak mengetahui apakah berhasil mendapatkan keuntungan tersebut atau malah merugi.
Dan Nabi Muhammad saw sendiri melarang setiap transaksi yang mengandung gharar, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra bahwasanya ia berkata :
<h2>ู†َู‡َู‰ ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ุนَู†ْ ุจَูŠْุนِ ุงู„ْุญَุตَุงุฉِ ูˆَุนَู†ْ ุจَูŠْุนِ ุงู„ْุบَุฑَุฑِ</h2>
“ Rasulullah saw melarang jual beli dengan cara al-hashah (yaitu: jual beli dengan melempar kerikil) dan cara lain yang mengandung unsur gharar (spekulatif). “ ( HR Muslim,no: 2783  )
Alasan Kelima :
Sistem MLM bertentangan dengan kaidahAl Ghunmu bi al Ghurmi, yang artinya bahwa keuntungan itu sesuai dengan tenaga yang dikeluarkan atau resiko yang dihadapinya. Di dalam MLM ada pihak-pihak yang paling dirugikan yaitu mereka yang berada di level-level paling bawah, karena merekalah yang sebenarnya bekerja keras untuk merekrut anggota baru, tetapi keuntungannya yang menikmati adalah orang-orang level atas.
Alasan Keenam :
Sebagian ulama mengatakan bahwa transaksi dengan sistem MLM mengandung riba riba fadhl,karena anggotanya membayar sejumlah kecil dari hartanya untuk mendapatkan jumlah yang lebih besar darinya, seakan-akan ia menukar uang dengan uang dengan jumlah yang berbeda. Inilah yang disebut dengan riba fadhl (selisih kuantitas). Begitu juga termasuk dalam katagori riba nasi’ah, karena anggotanya mendapatkan uang penggantinya tidak secara cash.
Produk yang dijual oleh perusahaan kepada konsumen tiada lain hanya sebagai sarana untuk barter uang tersebut dan bukan menjadi tujuan anggota,  sehingga keberadaannya tidak berpengaruh dalam hukum transaksi ini.
Keharaman jual beli dengan sistem MLM ini, sebenarnya sudah difatwakan oleh sejumlah ulama di Timur Tengah, diantaranya adalah Fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy Sudan yang dikeluarkan pada tanggal 17 Rabi’ul Akhir 1424 H, kemudian dikuatkan dengan Fatwa Lajnah Daimah Arab Saudi pada tanggal 14/3/1425 dengan nomor (22935). Wallahu A’lam. (Jakarta, 16 Syawal 1431)
(Sumber)

Tanpa Doa bagai Tentara tanpa Senjata

Berbeda dengan makhluk-Nya, Allah mencintai orang-orang yang rajin memohon kepada-Nya. Karena hal itu menunjukkan bahwa manusia merasa fakir (butuh) kepada Allah. Dan Allah justru membenci orang-orang yang angkuh dan enggan berdoa kepada-Nya. Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda,
ู…َู†ْ ู„َู…ْ ูŠَุณْุฃَู„ِ ุงู„ู„ู‡َ ูŠَุบْุถَุจْ ุนَู„َูŠْู‡ِ
“Barangsiapa yang tidak memohon kepada Allah, maka Allah murka kepadanya” (HR Tirmidzi dan Bukhari dalam Adabul Mufrad)
Realitanya, ada orang-orang yang merasa dirinya cukup, merasa bisa mendapatkan keinginannya tanpa pertolongan Rabbnya, lalu meninggalkan doa. Sudah barang tentu ia akan mengenyam kesulitan demi kesulitan dalam menjalani hidup, di dunia apalagi di akhirat. Allah berfirman,
“Dan adapun orang-orang yang bakhil dan merasa dirinya cukup,  serta mendustakan pahala terbaik, maka kelak Kami akan menyiapkan baginya (jalan) yang sukar. “ (QS al-Lail 8 – 10)

Tanpa Doa, Seperti Tentara tanpa Senjata

Di antara kaum muslimin, ada lagi yang meninggalkan doa karena merasa tak mampu memenuhi persyaratannya. Seperti orang  yang berkata, “Saya biasa makan dari rejeki yang tak jelas halal haramnya, sedangkan orang yang mengkonsumsi barang yang haram tidak dikabulkan do’anya, maka percuma saja kalau saya berdoa.” Laa haula wa laa quwwata illa billah. Adakah sesuatu yang bisa diandalkan seorang muslim melebihi ‘senjata’ doa? Hingga ada yang rela mencampakkan doa agar bebas makan apa saja?
Seseorang yang mengerti  urgensi doa, tentu lebih memilih untuk memenuhi syarat terkabulnya doa, katimbang ia harus bertelanjang dari doa. Karena meninggalkan hal yang haram itu lebih mudah dijalani daripada hidup tanpa menyandang senjata doa. Tanpa doa, keadaan seseorang lebih berat dari tentara yang tidak memiliki senjata, petani yang tidak memiliki cangkul, orang sakit yang tak mendapatkan obat, atau seseorang yang ingin membeli barang tanpa memiliki uang.
Hanya mengandalkan kecerdasan pikir, kekuatan fisik maupun alat canggih, jelas tidak memadai bagi manusia untuk bisa meraih tujuan bahagia yang sempurna, atau mencegah datangnya marabahaya. Alangkah kecil modal dan kekuatan, sementara begitu besar cita-cita yang diharapkan, dahsyat pula potensi bahaya yang mungkin datang di hadapan. Untuk itu, manusia membutuhkan ‘kekuatan lain’ di luar dirinya untuk merealisasikan dua tujuan itu. Dan barangsiapa yang menjadikan doa sebagai sarana, niscaya dia akan menjadi orang yang paling kuat, paling sukses dan paling beruntung. Karena doa mengundang datangnya pertolongan Allah Yang Maha Berkehendak, Mahakuasa, Mahakuat dan mampu melakukan apapun yang dikehendaki-Nya, Fa’aalul limaa yuriid. Karena itulah, Ibnul Qayyim dalam al-Jawaabul Kaafi berkata, “Doa adalah sebab yang paling kuat untuk mencegah dari perkara yang dibenci dan menghasilkan sesuatu yang dicari.”

Khasiat Doa Sepanjang Masa

Allah telah banyak mengisahkan dahsyatnya doa, yang menjadi solusi problem-problem besar dan menjadi sebab yang menyelamatkan dalam banyak peristiwa genting dari zaman ke zaman. Dan meski dengan variasi dan kadar yang berbeda, sebenarnya problem-problem yang di hadapi manusia dari zaman ke zaman memiliki karakter yang nyaris sama.
Jika di zaman ini banyak orang yang galau, atau berduka lantaran kesulitan yang menghimpitnya, maka dahulu Nabi Yunus ‘alaihissalam pernah mengalami hal yang sama dan bahkan lebih berat. Toh, kegalauan itu akhirnya sirna dengan doa beliau, “laa ilaaha illa anta subhaanaka inni kuntu minazh zhaalimin,” Karena Allah menjawab doa beliau dengan firman-Nya, “Maka Kami telah memperkenankan doanya dan menyelamatkannya dari pada kedukaan.” (QS al-Anbiya’ 88)
Maka adakah orang yang sedang menyandang kesulitan hari ini mengingat dan berdoa sebagaimana doa beliau?
Jika sekarang banyak orang menderita sakit yang tak kunjung sembuh, dan tak jarang kesulitan untuk menemukan sebab dan obatnya, hal yang sama pernah menimpa Nabi Ayyuub ‘alaihissalam. Dan pada akhirnya penyakit beliau sembuh dengan doa, “Rabbi inni massaniyadh dhurru wa Anta Arhamur Raahimiin”,
Karena Allah menjawab doa beliau dengan firman-Nya, “Maka Kamipun memperkenankan seruannya itu, lalu Kami lenyapkan penyakit yang ada padanya.” (QS al-Anbiya’ 84)
Jika sekarang banyak orang mengalami rasa takut akan datangnya bencana, atau khawatir dengan bahaya yang mengancam, solusi dari semua itu juga telah ditempuh oleh Nabi yang mulia, Muhammad shalallahu ‘alaihi wasalam, yakni dengan doa, “hasbunallahu wa ni’mal Wakiil”, maka Allah menghindarkan mereka dari bahaya, sebagaimana firman-Nya,
“Maka mereka kembali dengan nikmat dan karunia (yang besar) dari Allah, mereka tidak mendapat bencana apa-apa,” (QS Ali Imran 174)
Begitulah doa, mampu menjadi solusi saat manusia angkat tangan untuk memberi solusi. Doa juga efektif menjadi jalan keluar ketika segala cara menemui jalan buntu. Doa juga mampu mencegah bahaya, yang dosisnya tidak mampu dibendung oleh kekuatan manusia.
Semestinya doa bukan menjadi alternatif  terakhir, atau ia baru diingat setelah ikhtiyar tak menghasilkan jalan keluar. Mestinya doa tetap mengiringi sebelum, di saat dan setelah ikhtiyar ragawi dilakukan.
Faktanya, masih jamak terjadi di kalangan kaum muslimin. Mereka begitu getol dan rajin berdoa saat menghadapi situasi khusus. Saat anak mencari sekolah, ketika sedang mencari lowongan kerja, tatkala ada keluarga yang sakit, atau ketika ada tanda-tanda bencana akan terjadi. Selebihnya, tak ada doa dipanjatkan, tak tersirat dalam pikirannya bahwa Allahlah yang kuasa segalanya, untuk memberi atau menahan sesuatu yang diharapkan. Manusia tidak lepas sedikitpun dari pertolongan Allah untuk meraih kesuksesan. Sehingga ia perlu berdoa kepada Allah untuk kebaikan seluruh urusannya, bukan hanya mengandalkan kehebatan dirinya yang hakikatnya sangat lemah tanpa pertolongan Allah. Karenanya, di antara doa yang diajarkan oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam adalah,
ุงู„ู„َّู‡ُู…َّ ุฑَุญْู…َุชَูƒَ ุฃَุฑْุฌُูˆ ูَู„ุงَ ุชَูƒِู„ْู†ِู‰ ุฅِู„َู‰ ู†َูْุณِู‰ ุทَุฑْูَุฉَ ุนَูŠْู†ٍ ูˆَุฃَุตْู„ِุญْ ู„ِู‰ ุดَุฃْู†ِู‰ ูƒُู„َّู‡ُ ู„ุงَ ุฅِู„َู‡َ ุฅِู„ุงَّ ุฃَู†ْุชَ
“Ya Allah, rahmat-Mu aku harap, dan janganlah Engkau serahkan (nasib) diriku kepada diriku sendiri meski hanya sekejap mata, perbaguslah untukku segala urusanku, tidak ada ilah yang haq kecuali Engkau.” (HR Abu Dawud)

Doa Harian, Menjawab Segala Kebutuhan

Adalah baik jika seseorang membiasakan doa-doa harian yang bersifat ta’abbudiyah maupun adab. Seperti doa sebelum dan sesudah makan, hendak tidur dan setelah bangun, masuk masjid atau keluar, maupun doa-doa lain yang disyariatkan. Ketika ia menjalaninya dalam rangka menjalani sunnah, ia mendapatkan pahala. Inilah fungsi doa yang disebut dengan du’a al-‘ibaadah (doa sebagai realisasi ibadah). Namun ada fungsi lain dari doa, yang disebut dengan du’a al-mas’alah (doa sebagai permohonan).  Ketika doa dilantunkan tanpa adanya kesadaran bahwa dirinya sedang memohon kepada Allah, maka maksud yang dikehendaki dari makna doa tidak akan terwujud. Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda,
ุงุฏْุนُูˆุง ุงู„ู„ู‡َ ูˆَุฃَู†ْุชُู…ْ ู…ُูˆู‚ِู†ُูˆู†َ ุจِุงู„ุฅِุฌَุงุจَุฉِ ูˆَุงุนْู„َู…ُูˆุง ุฃَู†َّ ุงู„ู„ู‡َ ู„ุงَ ูŠَุณْุชَุฌِูŠุจُ ุฏُุนَุงุกً ู…ِู†ْ ู‚َู„ْุจٍ ุบَุงูِู„ٍ ู„ุงَู‡ٍ

“Berdoalah kepada Allah sedangkan kamu dalam keadaan yakin akan dikabulkan, dan ketahuilah bahwa Allah tidak mengabulkan doa dari hati yang lalai dan alpa.“ (HR Tirmidzi, al-Albani mengatakan, “hasan”).
Andaikan seorang muslim membiasakan diri dengan doa-doa harian yang disyariatkan, sekaligus diiringi dengan kesengajaan dan pengharapan sebagaimana makna yang terkandung dalam doa, niscaya tercoverlah kebutuhan-kebutuhannya, baik yang bersifat duniawi maupun ukhrawi. Karena doa-doa yang Nabi ajarkan dari bangun tidur hingga bangun tidur kembali sudah mencakup segala hal yang dibutuhkan manusia, baik kemaslahatan diiniyyah maupun dunyawiyyah. Permohonan sehat dan dijaga dari penyakit, kemudahan segala urusan, permohonan rezeki, perlindungan dari segala gangguan setan dan keburukan, maupun permohonan jannah dan terhindar dari neraka.
Generasi terbaik di kalangan sahabat, berusaha menghadirkan pengharapan saat berdoa dengan suatu doa yang menjadi rutinitas harian. Ibnu Katsier dalam tafsirnya menyebutkan riwayat dari Ibnu Abi Hatim, bahwa ‘Irak bin Malik, selepas shalat Jumat beliau berdiri di pintu masjid beliau berdoa dengan doa keluar masjid lalu berkata, “Ya Allah, saya telah memenuhi panggilan-Mu, lalu shalat dengan shalat yang Engkau fardhukan atasku, akupun hendak bertebaran di muka sebagaimana yang Engkau perintahkan, maka berilah rezki kepadaku dari karuia-Mu, karena Engkau adalah sebaik-baik Pemberi rezki.”
Perlu kiranya digarisbawahi, bahwa doa dengan segala kelebihan dan faedahnya, tidak menafikan atau menghapus keharusan untuk ikhtiyar. Masing-masing memiliki kadar tersendiri sebagai sebab terkabulnya doa, di samping juga memiliki nilai ibadah tersendiri Wallahu a’lam.(Sumber)

Ketentuan hukum

A.      Wajib
Yaitu pekerjaan yang bila tidak dikerjakan mendapatkan dosa.

Hukum wajib terbagi menjadi : 
1. Wajib Muthlaq = wajib yang tidak ditentukan dan tidak dibatasi waktunya, contoh : wajib membayar kafarah sumpah, tapi waktunya tidak ditentukan oleh syara’. 
2.     Wajib Muwaqqat = wajib yang ditentukan waktunya, contoh shalat lima waktu, puasa ramadhan.
3.  Wajib Muwassa’ = wajib yang diluaskan waktunya, contoh waktu shalat lima waktu, sholat isak dari petang sampai subuh. 
4.    Wajib Mudhaiyaq = wajib yang sempit waktunya, puasa ramadhan waktu mulainya dan berakhirnya sama yaitu dari terbit fajar sampai maghrib. 
5.    Wajib Dzu Syabahain = wajib muwassa’ sekaligus mudhaiyaq, yaitu waktu mulainya sama dengan waktu berakhirnya dan waktunya panjang, contohnya ibadah haji. 
6.    Wajib ‘ain = wajib yang dibebankan kepada setiap individu, tidak dapat diwakilkan oleh atau kepada orang lain. 
7.     Wjib Kifayai = wajib yang dibebankan kepada sebagian individu, bila sebagian individu sudah menunaikan maka gugur kewajiban individu yang lain, contoh : mengurus jenazah. 
8.       Wajib Muhaddad = wajib yang ditentukan kadarnya, contoh : zakat. 
9.       Wajib Ghairu Muhaddad = wajib yang tidak ditentukan kadarnya, contoh : sedekah, wakaf. 
10.    Wajib Mu’aiyin = wajib yang ditentukan zatnya , contoh : membaca Al Fatihah dalam shalat.
11.    Wajib Mukhaiyar = wajib yang diberi kebebasan memilih, contoh = kafarah sumpah.
   12.    Wajib Muaddaa = Wajib yang ditunaikan dalam waktunya ada’an.
13.    Wajib Maqdi = wajibn yang ditunaikan sesudah lewat waktunya qada’an.
14.   Wajib Mu’aad = wajib yang dikerjakan mengulang karena kurang sempurnanya yang ditunaikan pertama.

B.    Sunnat
Yaitu bila dikerjakan mendapat pahala dan bila ditinggalkan tidak berdosa.

Pembagian Sunnat :
1.  Sunnat Hadyin = sunnat untuk menyempurnakan kewajiban-kewajiban agama, contoh : azan dan jama’ah.
2. Sunnat Zaidah = sunnat yang dikerjakan Nabi dalam urusan adat kebiasaan, contoh : makan, minum, adat, kesukaan Nabi yang bagus bila ditiru dan tidak dicela bila ditinggalkan.
3. Sunnat Muakkadah = sunnat yang sering dikerjakan Nabi (jarang ditinggalkan), contoh : shalat sunnat rawatib, shalat tahajud.
4.  Sunnat Ghairu Muakkadah = sunnat yang kadang ditinggalkan oleh Nabi, contoh : shalat sunnat 4 rakaat sebelum duhur.

C.    Mubah
Yaitu sesuatu yang dibolehkan, boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan.

Catatan untuk perkara yang mubah :
1.     Jangan berlebihan.
2.    Jangan membuat perkara baru (bid’ah) dalam agama yang tanpa ada contoh atau tanpa ada maslahatnya dalam urusan dunia atau tidak menjadi sarana kemaslahatan yang lain.
3.    Jangan sibuk dengan perkara yang mubah sehingga melalaikan dari akhirat.

D.    Makruh
Yaitu bila dikerjakan tidak dicela, tetapi bila ditinggalkan terpuji.

Pembagian Makruh :
1. Makruh Tanzih = makruh yang tidak dicela bila dikerjakan, tetapi terpuji bila ditinggalkan, contoh : merokok, makan jengkol, shalat di akhir waktu.
2.  Makruh Tahrim = makruh yang dekat kepada haram, yaitu haram yang dalilnya belum qath’i (pasti) yaitu dari hadits ahad.

E.    Haram
Yaitu bila dikerjakan mendapat dosa, contohnya : meninggalkan shalat lima waktu, makan daging babi.

Imam Syafi'i

Seorang pemuda Quraisy yang nasabnya bertemu dengan nasab Rasulullah pada Abdu Manaf, kakek generasi keempat diatas Rasulullah. Beliau lahir di Ghaza, Palestina (riwayat lain lahir di Asqalan, perbatasan dengan Mesir) pada tahun 150 H, pada tahun yang sama dengan meninggalnya  Imam Abu Hanifah. Beliau dilahirkan dalam keadaan yatim, diasuh dan dibesarkan oleh ibunya dalam kondisi serba kekurangan (miskin).
Beliau dikenal sebagai murid yang sangat cerdas. Pada usia tujuh tahun sudah dapat menghafal Al-Qur’an. Kemudian beliau pergi ke kampung Bani Huzail untuk mempelajari sastra Arab dari Bani Huzail yang dikenal halus bahasanya. Sampai suatu ketika beliau bertemu dengan Muslim bin Khalid Az Zanji yang menyarankan agar beliau mempelajari fiqih.
Imam Syafi’i kemudian berguru kepada Imam Muslim bin Khalid Az Zanji (mufti Mekkah). Pada usia 10 tahun Imam Syafi’I sudah hafal kitab Al-Muwatta’ karya imam Malik. Pada usia 13 tahun bacaan Al-Qur’an imam Syafi’i yang sangat merdu mampu membuat pendengarnya menangis tersedu-sedu. Pada usia 15 tahun beliau diijinkan oelh gurunya untuk memberi fatwa di Masjidil Haram.
Ketika berumur 20 tahun Imam Syafi’i ingin berguru langsung kepada Imam Malik bin Anas, pengarang kitab Al Muwatta’  di Madinah. Niat itu didukung oleh gurunya dan didukung juga oleh gubernur Mekkah yang membuatkan surat pengantar untuk gubernur Madinah meminta dukungan bagi keperluan Imam Syafi’i dalam belajar kepada Imam Malik di Madinah.
Dengan diantar gubernur Madinah, Imam Syafi’i mendatangi rumah Imam Malik. Mula-mula Imam Malik kurang suka dengan adanya surat pengantar dalam urusan menuntut ilmu. Tapi setelah pemuda Syafi’i bicara dan mengemukakan keinginannya yang kuat untuk belajar, apalagi setelah mengetahui bahwa pemuda Syafi’i telah hafal Al-Qur’an dan hafal kitab Al Muwatta’ karangannya, maka Imam Malik menjadi kagum dan akhrinya menerimanya menjadi muridnya.
Imam Syafi’i  kemudian menjadi murid kesayangannya dan tinggal di rumah Imam Malik. Imam Syafi’i juga dipercaya mewakili Imam Malik membacakan kitab Al-Muwatta’ kepada jamaah pengajian Imam Malik. Sekitar satu tahun Imam Syafi’i tinggal bersama Imam Malik bin Anas, hingga akhirnya Imam Syafi’i ingin pergi ke Irak, untuk mempelajari fiqih dari penduduk Irak, yaitu murid-murid Imam Abu Hanifah. Imam Malik pun mengijinkan dan memberikan uang saku sebesar 50 dinar.
Sesampai di Irak, imam Syafi’i menjadi tamu Imam Muhammad Al Hasan (murid Abu Imam Abu Hanifah). Beliau banyak berdiskusi dan mempelajari kitab-kitab mazhab Hanafi yang dikarang oleh Muhammad Al Hasan dan Abu Yusuf. Setelah sekitar dua tahun berdiam di Irak, Imam Syafi’i meneruskan pengembaraan ke Persia, Anatolia, Hirah, Palestina, Ramlah. Di setiap kota yang dikunjungi Imam Syafi’i mengunjungi ulama-ulama setempat, melakukan diskusi mempelajari ilmu dari mereka dan mempelajari adat-istiadat budaya setempat. Setelah bermukim 2 tahun di Irak dan 2 tahun mengembara berkeliling ke negeri negeri Islam akhirnya Imam Syafi’i kembali ke Madinah dan disambut penuh haru oleh gurunya yaitu Imam Malik bin Anas. Kemudian Imam Syafi’i selama empat tahun lebih tinggal di rumah Imam Malik dan membantu gurunya dalam mengajar, sampai meninggalnya Imam Malik pada tahun 179 H.
Sepeninggal Imam Malik, ketika itu beliau berusia 29 tahun, maka tidak ada lagi orang yang membantu keperluan beliau. Atas pertolongan Allah pada tahun itu juga datang wali negeri Yaman ke Madinah yang mengetahui bahwa Imam Malik bin Anas telah wafat dan mengetahui tentang salah seorang muridnya yang cerdas dan ahli yaitu Imam Syafi’i. Wali Negeri Yaman mengajak Imam Syafi’i ikut ke Yaman untuk menjadi sekertaris dan penulis istimewanya. Di Yaman beliau menikah dengan Hamidah binti Nafi (cucu Usman bin Affan) dan dikaruniai seorang putra dan dua orang putri.
Di Yaman Imam Syafi’i juga masih terus belajar, terutama kepada Imam Yahya bin Hasan. Disana beliau juga banyak mempelajari ilmu firasat yang pada saat itu sedang marak dipelajari.
Pada waktu itu Yaman merupakan salah satu pusat pergerakan kaum Alawiyin yang berusaha memberontak terhadap kekuasaan Bani Abbas. Berdasarkan laporan mata-mata Khalifah maka beberapa tokoh orang-orang Alawiyin dan termasuk juga Imam Syafi’i ditangkap dan dibawa ke Baghdad untuk diinterogasi oleh Khalifah Harun Al Rasyid.
Setelah diinterogasi dan berdialog dengan Khalifah Harun Al Rasyid, beliau dibebaskan dari segala tuduhan, sedangkan semua orang-orang Alawiyin dibunuh oleh Khalifah. Setelah bebas dibebaskan, Imam Syafi’i sempat beberapa lama tinggal di Baghdad dan menuliskan fatwa-fatwa qaul qadim (pendapat lama) nya. Selama di Baghdad ini pula pemuda Ahmad bin Hanbal berguru kepada beliau mempelajari fiqih.  
Pada sekitar tahun 200 H, Abbas bin Abdullah diangkat menjadi gubernur Mesir. Gubernur Mesir yang baru tersebut mengajak Imam Syafi’i ikut ke Mesir untuk dijadikan Qadly sekaligus mufti di Mesir. Maka akhirnya Imam Syafi’I tinggal di Mesir bersama sang Gubernur.
Setibanya di Mesir, Imam Laits bin Sa’ad mufti Mesir  telah meninggal, maka beliau mempelajari fiqih Imam Laits melalui murid-muridnya. Di Mesir inilah beliau menuliskan fatwa-fatwa qaul jadid (pendapat baru) nya. Imam Syafi’i terus mengajar dan menjadi mufti, memberikan fatwa-fatwa di Masjid ‘Amr bin Ash sampai wafatnya.
             
Metode Ijtihad Imam Syafi’i :
1.       Al-Qur’an
2.       Hadis
3.       Ijma’
4.       Qiyas
5.       Istidlal

Imam Syafi’i adalah orang pertama yang menyusun sistematika, perumus dan yang mengkodifikasikan ilamu Ushul Fiqih, melalui kitabnya Ar Risalah. Beliau menerangkan cara-cara istinbath (pengambilan hukum) dari Al-Qur’an dan Hadist, menerangkan mukashis nash yang mujmal, menerangkan cara mengkompromikan dan men tarjih nash-nash yang secara zahirnya saling bertentangan, menerangkan kehujahan Ijma’, qiyas dsb. Imam Syafi’i Juga melakukan penilaian terhadap metode ihtihsan Imam Abu Hanifah, metode maslahah mursalah dan praktek penduduk Madinah yang dipakai oleh Imam Malik.

Kitab-kitab mazhab Syafi’i : 
1.       Ar Risalah, kitab pertama yang menguraikan tentang ilmu Ushul Fiqih.
2.       Al ‘Um (kitab induk), berisi pembahasan berbagai masalah fiqih.
3.       Jami’ul Ilmi.
4.       Ibthalul-Istihsan, berisi penilaian terhadap metode Istihsan. 
5.       Ar-Raddu ‘ala Muhammad ibn Hasan, berisi mudhabarah, diskusi dan bantahan terhadap pendapat Muhammad ibn Hasan, murid utama Imam Abu Hanifah. 
6.       Siyarul Auza’y, berisi pembelaan terhadap Imam Al-Auza’y.
7.       Mukhtaliful Hadits, berisi cara mengkompromikan hadits-hadits yang secara zahir saling bertentangan.
8.       Musnad Imam Syafi’i, berisi kumpulan hadits yang diterima dan diriwayatkan oleh Imam Syafi’i.

Populer

“ Malam itu panjang, maka jangan pendekkan dengan tidurmu dan siang itu begitu terang maka janganlah kau menjadikan gelap dengan dosa-dosamu (Yahya bin Muadz) "
 

© Copyright Infoku 2012 -Sekarang | Design by Muslim Asy'ariyah | Published by Pemudi Muslim Bersatu | Powered by Muslim.