Photobucket
News Update :

Halaman

Dhaifah Dina. Diberdayakan oleh Blogger.

Translate

Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata: “Apabila kalian melihat seseorang berjalan diatas air atau dapat terbang di udara, maka janganlah mempercayainya dan tertipu dengannya sampai kalian mengetahui bagaimana dia dalam mengikuti Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam. Jika amalannya sesuai as sunnah, maka ia wali Allah, namun jika amalannya tidak sesuai dengan as sunnah, maka ia adalah wali syaithan”. [A’lamus Sunnah Al Manshurah hal. 193]. "

Muslim.Or.Id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Hidayatullah.com - Berita dunia Islam terdepan

Tampilkan postingan dengan label Syari'at. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Syari'at. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 30 Juni 2012

Eksekusi Mati

Inilah beberapa foto dari pelaksanaan eksekusi mati baik itu hukuman pancung, hukuman gantung, maupun rajam beserta sekilas penjelasannya. Jadi bagi yang tidak kuat mohon tidak usah melihat dan segera tutup halaman ini...

Hukum Gantung
Hukuman gantung adalah menggantung seseorang dengan menggunakan tali gantungan ("simpulan hukum gantung") yang dibelitkan di sekitar leher yang mengakibatkan kematian. Cara ini telah digunakan sepanjang sejarah sebagai suatu bentuk hukuman mati, pertama kali diterapkan di kerajaan Persia kurang lebih 2500 tahun yang lalu. dan sampai saat ini masih digunakan di beberapa negara. Cara ini juga merupakan suatu cara yang umum dipergunakan untuk bunuh diri.

Hukum gantung ini banyak loh di gunakan oleh negara negara di dunia. walaupub mayoritas pengguna nya adalah negara muslim. negara malaysiadan Singapura termasuk pengguna hukuman ini.

Beberapa gambar hukuman mati di negara Iran. Berdasarkan web tersebut, lelaki ini telah membunuh 22 kanak-kanak dan ada di antara mangsa (berumur antara 7 dan 13 tahun) telah dirogol sebelum dibunuh. Lelaki ini ditangkap, disebat dan digantung sampai mati.
Gambar ini menujukkan ketika seorang terhukum leher nya akan di masukkan kedalam simpul tali
Ketika Tali diangkat, seketika itu juga dia meninggal karena tercekik. Dan Izrail pun menjemput nya.
Walaupun Sesorang itu di hukum secara mati, mayat nya tetap harus di perlakukan sebagaimana mestinya. di mandikan, di kafani, di solati dan di kuburkan.


Hukum Pancung
Memancung adalah tindakan memisahkan kepala dari badan manusia atau binatang. Biasanya dilakukan dengan kapak, pedang, maupun guillotine. Kata lain dari memancung adalah memenggal dan seseorang yang mengeksekusi disebut Pemancung/ Pemenggal.

Kalimat memancung bisa merujuk kepada sebuah acara/ upacara tertentu, untuk memisahkan kepala dari badan yang telah mati. Pemenggalan kepala ini biasanya untuk sebuah piala, sebuah peringatan, untuk menghilangkan identitas korban, krionik dan alasan lainnya.

Pemenggalan leher sangat fatal akibatnya, dalam hitungan detik ke menit ketika terjadi adanya kematian pada otak tanpa sokongan salah satu anggota tubuh.
Memancung telah digunakan sebagai salah satu bentuk hukuman yang telah dilakukan selama pada masa seribu tahun. Pemancungan dengan menggunakan pedang, kapak, bahkan dengan senjata militer terkadang dianggap sebagai salah satu cara terhormat untuk mati bagi seorang bangsawan, yang beranggapan bahwa sebagai prajurit, sudah seharusnya berharap mati dengan pedang dalam situasi apapun. Di Inggris ada anggapan bahwa pemancungan sebagai hak istimewa para pria terhormat. Pemancungan ini membedakan dari hukuman tidak terhormat (keji) dari membakar seseorang hidup-hidup diatas tumpukan kayu. Pada abad pertengahan di Inggris, sebuah pengkhianatan yang dilakukan oleh bangsawan akan dihukum pancung, bagi para pelaku bangsawan pria, termasuk ksatria, akan digantung, diseret dan ditarik dengan kuda. Untuk pelaku wanita akan dibakar hidup-hidup di atas tumpukan kayu.
Sampai saat ini tradisi memancung juga masih eksis di negara Islam. contoh seperti Saudi Arabia. di Kota Jeddah terdapat sebuah mesjid. Mesjid Itu dinamakan Mesjid Qishas. Qisas itu arti nya semacam penebusan dosa gitu. Hukuman Mati di mesjid ini biasa nya dilaksanakan setiap hari Jumat setelah solat jumat.  Terhukum di persilahkan dahulu untk mengikuti solat tersebut. dia diberikan shaf terdepan untuk solat. setelah itu dia baru di hukum di mesjdi itu. ketika sang Algojo (mukanya biasa nya di tutup) memenggal kepala nya, para penonton yang ada di situ bukan nya pada histeris ketakutan tapi malah bertepuk tangan. mengapa? karena ini menandakan hukum islam masih belaku di kota internasional seperti Jeddah.
Ketika kepala sang terhukum sudah lepas dari anggota tubuh nya


Hukum Rajam
Rajam adalah hukuman melempari pezina dengan batu sampai mati dan yang berhak menjatuhkan hukuman rajam itu adalah pengadilan tinggi suatu negara yang menganut hukum agama Islam . Prosesi rajam dengan cara, para pezina ditanam berdiri di dalam tanah sampai dadanya, lalu dilempari batu hingga mati.
Sampai saat ini banyak negara yang masih menggunakan hukum rajam, biasa nya hukuman ini dijatuhkan kepada orang yang sudah berkeluarga namun berzinah. Ini beberapa negara yang masih menerapkannya:

1. Iran
2. Arab Saudi
3. Sudan
5. Pakistan
5. Beberapa bagian Nigeria
6. Afganistan semasa pemerintahan Taliban.
7. Somalia
8. Dan lain lain.

Saya hanya punya foto rajam dari Somalia, selamat melihat!
Ane ada beberapa foto nya. Tapi maaf foto nya ini bukan pemancungan di Saudi, namun di negara Asia Timur. 
Sang terhukum telah dikuburkan hingga sebatas dada (kalo wanita sampai leher loh)

Massa dengan beringas melempari dia dengan batu, hingga dia TEWAS.

lokasi Terjadinya hukuman ini
Oke, kesimpulan nya adalah setelah kita melihat ini, hukuman yang paling tidak menyiksa sang terhukum adalah hukuman pancung. namun untuk hukuman yang membuat sang terhukum sangat tersiksa adalah rajam. bayang kan sang terhukum dapat merasakan detik menuju kematiannya dengan rasa sakit yang sangat dahsyat.(Sumber)

Doa Membasuh Muka Pada Saat Berwudhu.

Pertanyaan:

Apakah boleh bagi seseorang muslim ketika membasuh muka pada saat berwudhu mengucapkan: “اللهُمَّ بَيِّضْ وَ جْهِيْ كَمَا بَيَّضْتَ وُجُوْهًا وَ كَمَا سَوَّدْتَ وُجُوْهًا, اللهُمَّ اجْعَلْنِيْ أَشْرَبُ مِنْ مَاء الجَنَّة...” ?

Jawab:

Doa tersebut tidak dibaca ketika membasuh muka, kerena perbuatan tersebut bukan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang membuat amalan Ibadah baru dari perkara kami (agama ini -red), yang bukan bagian darinya (agama ini), maka amalan itu tertolak” (HR. Bukhari: 3/525), di hadits lain Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak ada perintah kami untuk mengamalkannya, maka amalan tersebut tertolak” (HR. Bukhara:5/156). Nabi tidak perna membaca doa ketika membasuh wajah, akan tetapi (yang benar) bahwa beliau membaca pada permulaan wudhu: “بِسْمِ اللّهِ”, dan ketika selesai berwudhu: “أشْهَدُ أنْ لاَ إلَهَ إلاَّ اللّه وَحْدَ هُ لاَ شَرِيْكَ لهُ, وَ أشْهَدُ أنَّ مُحَمَدًا عَبْدُهُ وَ رَسُوْلُهُ” adapun hikmah di balik itu wallahu a’lam yaitu bahwa hal tersebut mengumpulkan dua bentuk bersuci, (pertama): Bersuci dengan air dari hadats kecil dan besar, dan ini disebut bersuci yang nampak (terlihat), kemudian (yang kedua): Bersuci dengan dua kalimat syahadat dari kesyirikan, maka terkumpulah dua bentuk bersuci; bersuci dari hadats dan dari syirik, inilah hikmah wallahu a’lam. Adapun selain doa tersebut, maka tidak dikatakan sebagai doa di dalam berwudhu, karena hal tersebut tidak ada (dalil) yang menetapkan bahwa hal tersebut dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

[Sumber:Al-Muntaqa Min Fatawa fadilah Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah al-Fauzan jilid 3/8-9]

Jumat, 29 Juni 2012

Kaum Kafirin Ingin Keluar dari Neraka

Sementara para pemikul “Arasy dan malaikat di sekitar mempersembahkan doa ini kepada Tuhannya bagi kaum mukminin, kita menjumpai orang-orang kafir berada di suatu tempat di mana setiap diri mencari-cari penolong, sedang penolong itu sangatlah langka. Kita menjumpai orang-orang kafir itu tatkala segala hubungan antara mereka dengan setiap orang dan setiap benda yang ada di alam ini telah terputus. Tiba-tiba mereka dipanggil deri segala penjuru dengan nada menghinakan, membenci, dan menggugat. Tiba-tiba mereka berada di tempat kehinaan setelah sebelumnya berlaku congkak; berada di tempat yang tidak mungkin menggapai harapan,

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا يُنَادَوْنَ لَمَقْتُ اللَّهِ أَكْبَرُ مِن مَّقْتِكُمْ أَنفُسَكُمْ إِذْ تُدْعَوْنَ إِلَى الْإِيمَانِ فَتَكْفُرُونَ ﴿١٠﴾ 
قَالُوا رَبَّنَا أَمَتَّنَا اثْنَتَيْنِ وَأَحْيَيْتَنَا اثْنَتَيْنِ فَاعْتَرَفْنَا بِذُنُوبِنَا فَهَلْ إِلَى خُرُوجٍ مِّن سَبِيلٍ ﴿١١﴾ 
ذَلِكُم بِأَنَّهُ إِذَا دُعِيَ اللَّهُ وَحْدَهُ كَفَرْتُمْ وَإِن يُشْرَكْ بِهِ تُؤْمِنُوا فَالْحُكْمُ لِلَّهِ الْعَلِيِّ الْكَبِيرِ ﴿١٢﴾

 

“Sesungguhnya orang-orang yang kafir diserukan kepada mereka (pada hari Kiamat), ‘ Sesungguhnya kebencian Allah (kepadamu) lebih besar daripada kebencian kepada dirimu sendiri karena kamu diseru untuk beriman tapi kamu kafir. ‘Mereka menjawab .’Ya Tuhan kami, Engkau telah mematikan kami dua kali dan telah menghidupkan kami dua kali (pula), lalu kami mengakui dosa-dosa kami. Maka, adakah suatu jalan (bagi kami) untuk keluar (dari neraka)?’ Yang demikian itu adalah karena kamu kafir apabila Allah dipersekutukan . Maka, putusan (sekarang ini) adalah pada Allah Yang Mahatinggi lagi Mahabesar.’’’ (al-Mu’min : 10 – 12 )
 

Al-muqtu  berarti kebencian yang kuat. Mereka diseru dari segala penjuru bahwa kebencian Allah kepadamu tatkala kamu diseru kepada kaimanan, lalu kamu ingkar, adalah lebih hebat daripada kebencian kamu atas dirimu sendiri. Sekarang kamu mencari-cari sesuatu yang dapat menyelamatkan kamu dari keburukan dan dari sesuatu yang dibenci karena kekafiran dan berpalingan kamu dari seruan keimanan sebelum habis waktunya. Alangkah menyakitkan peringatan dan gugatan ini pada situasi yang menakutkan dan sulit itu.

Sekarang, sedang penutup tipuan dan kesesatan telah jatuh, mereka mengetahui bahwa yang menjadi pusat tujuan hanyalah Allah Ta’ala.

Mereka berkata. ‘Ya Tuhan kami, Engkau telah mematikan kami dua kali dan telah menghidupkan kami dua kali (pula), lalu kami mengakui dosa-dosa kami. Maka adakah suatu jalan (bagi kami) untuk keluar (dari neraka)? ‘ (al-Mu’min : 11)


Itulah pertanyaan yang hina, putus asa dan menestapa. “Ya Tuhan kami, “  padahal dahulu mereka kafir dan mengingkari-Nya. Engkau telah menghidupkan kami pada pertama kali. Ruh ditiupkan ke benda mati, tiba-tiba hidup , tiba-tiba kami hidup. Kemudian Engkau menghidupkan kami lagi setelah kami mati, lalu kami mengeluarkan kami dari tempat kami ini. Kami benar0benar mengakui dosa-dosa kami . “Maka adakah suatu jalan (bagi kami) untuk keluar (dari neraka)?” Bentuk nakirah  ini menyiratkan keletihan dan keputusan yang pahit.
Di bawah situasi nestapa ini, dilontarkanlah kepada mereka alasa sehingga mereka kembali ketempat seperti itu ,  “ Yang demikian itu adalah karena kamu kafir apabila Allah saja disembah. Dan, kamu percaya apabila Allah dipersekutukan. Maka, putusan (sekarang ini) adalah pada Allah Yang MahaTinggi lagi Mahabesar .’ (al- Mu’min : 12)
 

Inilah yang menuntunmu ketempat yang hina itu, yaitu keimananmu kepada sekutu dan kekafiranmu kepada keesaan Allah. Keputusan ada di tangan Allah Yang Mahatinggi lagi Mahaagung. Itulah dua sifat yang serasi dengan konteks pemberlakuan keputusan. Yaitu, pengusaan atas segala sesuatu dan keagungan atas segala sesuatu pada maqam keputusan terakhir. (Sumber)

Populer

“ Malam itu panjang, maka jangan pendekkan dengan tidurmu dan siang itu begitu terang maka janganlah kau menjadikan gelap dengan dosa-dosamu (Yahya bin Muadz) "
 

© Copyright Infoku 2012 -Sekarang | Design by Muslim Asy'ariyah | Published by Pemudi Muslim Bersatu | Powered by Muslim.